Maret 13, 2026
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber merupakan panduan yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers untuk memastikan kegiatan jurnalistik di internet tetap profesional, akurat, dan beretika.​

Berikut adalah poin-poin utama dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang perlu diperhatikan:​

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita​Prinsip Utama: Setiap berita pada dasarnya wajib diverifikasi.​

  • Pengecualian: Berita bisa dipublikasikan tanpa verifikasi awal hanya jika:​Mengandung kepentingan publik yang mendesak.​Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • ​Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi.​
  • Kewajiban Lanjutan: Jika memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib memberi penjelasan di akhir berita (dengan huruf miring) dan terus mengupayakan verifikasi untuk dimuat dalam berita pemutakhiran (update).​

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)​Media siber wajib mengatur konten dari pengguna (seperti komentar atau blog) dengan cara:​

  • Mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas.​Wajib memiliki mekanisme moderasi untuk menyaring konten yang mengandung sadisme, pornografi, atau SARA.
  • ​Media bertanggung jawab atas konten pengguna jika tidak segera menghapusnya setelah ada pengaduan atau keberatan yang sah.​

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab​Ralat atau koreksi harus dilakukan sesegera mungkin atas inisiatif redaksi atau permintaan pihak terkait.

  • ​Hak Jawab harus dimuat secara proporsional dan ditautkan (link) pada berita asli yang dipersoalkan.​
  • Pencabutan berita hanya boleh dilakukan karena alasan luar biasa (seperti masalah hukum atau keamanan yang sangat mendesak) dan harus disertai alasan yang transparan.​

4. Perbedaan Berita dan Iklan​Media wajib membedakan dengan tegas antara produk jurnalistik dan iklan.​Setiap konten berbayar atau advertorial wajib diberi keterangan jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

​5. Perlindungan Identitas Korban dan Anak​Sama seperti media cetak, media siber dilarang mengungkap identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.​

  • Saran Tambahan:Mengingat Anda sering menyusun draf berita investigasi, pastikan poin Verifikasi Berita selalu menjadi prioritas utama untuk menghindari sengketa pers di kemudian hari.