Skip to content
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah panduan moral dan operasional bagi wartawan agar pemberitaan tetap objektif, bertanggung jawab, dan profesional.
Berikut adalah 11 poin utama dari Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia:
- Prinsip Utama Kode Etik JurnalistikIndependen & Akurat: Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional: Selalu menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi.
- Uji Informasi: Selalu melakukan verifikasi (check and re-check), serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
- Bukan Fitnah: Tidak membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, atau cabul.
- Identitas Korban: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Hak Tolak: Menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan namanya (off the record) demi keamanan mereka.
- Larangan Suap: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun.
- Karya Orisinal: Tidak melakukan plagiarisme (menjiplak karya orang lain).
- Hak Jawab: Segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi jika ada kekeliruan dalam pemberitaan.
- Pencabutan Berita: Segera mencabut atau memperbaiki berita yang ternyata tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
- Mengapa Ini Penting?Tanpa kode etik, jurnalisme hanya akan menjadi alat propaganda atau penyebar gosip.
- Kode etik menjaga kepercayaan publik—aset paling berharga bagi seorang jurnalis.
Menyukai ini:
Suka Memuat...