Maret 13, 2026
Beranda » Kode Etik

Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah panduan moral dan operasional bagi wartawan agar pemberitaan tetap objektif, bertanggung jawab, dan profesional.

​Berikut adalah 11 poin utama dari Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia:​

  • Prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik​Independen & Akurat: Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.​
  • Profesional: Selalu menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi.​
  • Uji Informasi: Selalu melakukan verifikasi (check and re-check), serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.​
  • Bukan Fitnah: Tidak membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, atau cabul.
  • ​Identitas Korban: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • ​Hak Tolak: Menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan namanya (off the record) demi keamanan mereka.
  • ​Larangan Suap: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (gratifikasi) dalam bentuk apa pun.
  • Karya Orisinal: Tidak melakukan plagiarisme (menjiplak karya orang lain).​
  • Hak Jawab: Segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi jika ada kekeliruan dalam pemberitaan.​
  • Pencabutan Berita: Segera mencabut atau memperbaiki berita yang ternyata tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.​
  • Mengapa Ini Penting?​Tanpa kode etik, jurnalisme hanya akan menjadi alat propaganda atau penyebar gosip.
  • Kode etik menjaga kepercayaan publik—aset paling berharga bagi seorang jurnalis.